PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan KSB, Keanggotaan Tim, Pelaksanaan Kegiatan, Kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan KSB.
