PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pembentukan KSB bertujuan untuk : a. memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana; b. membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat; c. mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana; d. menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan; dan e. mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana.
