PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN
KSB harus memenuhi syarat-syarat : a. daerah yang akan dibentuk sebagai KSB harus memiliki kerawanan terhadap jenis bencana tertentu; dan b. adanya kesiapan dan peran serta aktif masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana untuk membentuk KSB.
