Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kegiatan KSB dilaksanakan oleh Tim KSB. (2) Kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana; b. menyiapkan sistem peringatan dini lokal; c. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi; d. menginventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana; e. membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik lokal; f. melaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait; g. melaksanakan simulasi (gladi bencana) sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan; h. membentuk jejaring kerja dengan pihak terkait; i. melaksanakan apel lokal siaga bencana pada waktu tertentu; j. melakukan pendataan korban bencana dan tindakan awal penanggulangan bencana apabila terjadi bencana; k. melaksanakan upaya-upaya pengurangan resiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; dan l. membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
