PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 16
BAB 6 — KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan KSB; b. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KSB yang dilaksanakan di daerah; d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSB; e. melakukan koordinasi dengan instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota terhadap KSB; dan f. menghimpun dan mengkompilasikan data KSB tingkat nasional.
