PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — KEANGGOTAAN TIM
(1) Pengurus KSB mempunyai tugas : a. merencanakan dan menyusun kegiatan kerja; b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; c. menyampaikan laporan pelaksanaan KSB setiap tahun kepada dinas/instansi sosial atau Kementerian Sosial; dan d. melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (2) Anggota Tim KSB mempunyai tugas sesuai dengan bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
