PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — KEANGGOTAAN TIM
(1) Keanggotaan Tim KSB berjumlah 30 (tiga puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) orang yang berasal dari masyarakat. (2) Keanggotaan Tim KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. bersifat sukarela; b. telah mengikuti pelatihan penanggulangan bencana atau sejenis yang dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, atau Kementerian Sosial; dan c. bertempat tinggal di kawasan dimaksud.
