PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 12
BAB 4 — KEANGGOTAAN TIM
(1) Pengurus KSB terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dibantu paling sedikit oleh 4 (empat) bagian yang terdiri atas: a. bagian evakuasi; b. bagian dapur umum; c. bagian logistik; dan d. bagian hunian sementara. (2) Pengurus KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur masyarakat dan/atau TAGANA. (3) Jangka waktu kepengurusan KSB selama 3 (tiga) tahun untuk selanjutnya dipilih kembali.
