Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di Daerah provinsi dilakukan oleh gubernur. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah. (3) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan program atau kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial. (4) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah dan pejabat inti pengelola kegiatan Dekonsentrasi. (5) Pengelola kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang/ kepala satuan kerja; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penguji dan penandatangan surat perintah membayar; d. bendahara penerimaan; dan
e. bendahara pengeluaran.
