PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. program pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penyuluhan sosial; b. program perlindungan dan jaminan sosial; c. program rehabilitasi sosial; d. program pemberdayaan sosial; dan e. program penanganan fakir miskin.
