Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur melaksanakan: a. sinkronisasi dengan penyelenggara urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. penetapan Perangkat Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi petugas; c. program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah; dan d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
