PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, standar ukuran kinerja, kebijakan Pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, dan kelancaran pelaksanaan tugas serta pemerintahan dan pembangunan Daerah.
