PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 23
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi. (2) Kepala Perangkat Daerah provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang serta pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
