PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 22
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
