PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 24
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
