PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah. (2) Dalam hal barang dihibahkan kepada Daerah, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik negara tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai barang milik Daerah.
