PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah. (2) Tata cara pengelolaan barang milik negara/daerah serta pengendalian dan pengawasannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
