PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara. (2) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
