PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh pejabat kuasa pengguna anggaran ke rekening kas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening kas umum negara.
