PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening umum negara di kas daerah. (2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
