PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 15
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dicantumkan dalam penyusunan RKA-KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk disampaikan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran serta
menyampaikannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
