PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di Daerah, dan kebutuhan pembangunan Daerah.
