PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
