Pasal 9
BAB 2 — JENIS UGB
(1) Penyelenggaraan UGB Tidak Langsung melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa aplikasi digital. (2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki domain resmi perusahaan; b. memberikan informasi transparan yang dapat diakses oleh peserta UGB; c. menyampaikan surat pernyataan yang berisi kemampuan dalam mengelola/memindahkan data
peserta secara manual dari media daring ke dalam database perusahaan; d. mampu melakukan uji coba untuk memastikan sistem berjalan dengan baik; e. memberikan jawaban/notifikasi kepada peserta terkait keikutsertaan sebagai peserta Undian; f. menjamin kerahasiaan data peserta; dan g. batas waktu penyelenggaraan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
