Pasal 8
BAB 2 — JENIS UGB
(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam bentuk: a. kupon;
b. struk belanja; c. karcis; d. tiket; e. kartu garansi; f. poin; g. nomor Undian; h. kode unik; i. kupon gosok; dan j. nomor telepon seluler. (2) UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memasukkan bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam boks/kotak; dan b. bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat langsung dikumpulkan oleh Penyelenggara dan/atau dikirim oleh peserta Undian dengan menggunakan amplop kepada Penyelenggara. (3) Selain bentuk penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan Undian dapat MENETAPKAN bentuk lainnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan penyelenggaraan Undian.
