PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 7
BAB 2 — JENIS UGB
(1) Penyelenggaraan UGB langsung melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa aplikasi digital dengan batas klaim. (2) Media aplikasi digital dengan batas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan kode unik berhadiah yang ditemukan oleh konsumen pada saat membuka kemasan produk dan melakukan klaim hadiah kepada Penyelenggara. (3) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. langsung kepada Penyelenggara; atau b. mengirimkan bukti unik melalui shortcode dan media sosial.
