Pasal 6
BAB 2 — JENIS UGB
(1) Penyelenggaraan UGB langsung melalui media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam bentuk: a. kupon; b. struk belanja; c. kemasan produk yang berisi hadiah; d. kemasan produk dengan batas klaim; e. karcis; f. tiket; g. kartu garansi; h. poin; i. nomor Undian; j. kode unik; k. kupon gosok; dan l. nomor telepon seluler. (2) UGB langsung melalui media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memasukkan fisik hadiah ke dalam kemasan dan/atau produk; b. memasukkan kupon gosok yang tertera jenis hadiahnya di dalam kemasan produk; c. memasukan lintingan kupon yang tertera jenis hadiahnya ke dalam boks/kotak dan sarana sejenis; d. merangkai huruf atau suatu gambar terpotong sehingga membentuk “kata” atau “gambar” dalam batasan jumlah yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan; atau
e. menggunakan database digital berupa shortcode, aplikasi, media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, line, instagram, dan situs. (3) Bentuk kemasan produk yang berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditemukan konsumen pada saat membuka kemasan produk. (4) Bentuk kemasan produk dengan batas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan konsumen pada saat membuka kemasan produk dan melakukan klaim hadiah kepada Penyelenggara. (5) Selain bentuk penyelenggaraan UGB langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan Undian dapat MENETAPKAN bentuk lainnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan penyelenggaraan Undian.
