PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 10
BAB 2 — JENIS UGB
(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sebagai sarana pendaftaran peserta Undian melalui pembelian produk/jasa kepada Penyelenggara. (2) Pendaftaran peserta Undian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim oleh peserta Undian melalui shortcode dan media sosial.
