Pasal 50
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Penyelenggara UGB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan UGB kepada: a. Menteri melalui pejabat unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan UGB; dan b. kepala satuan kerja organisasi pemerintah daerah provinsi yang membidangi urusan sosial. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat proses penyelenggaraan UGB dengan melampirkan: a. akta berita acara notaris mengenai pemenang UGB; b. daftar nama pemenang; c. salinan bukti setor pajak yang tertera nomor transaksi penerimaan negara; d. tanda bukti penerima hadiah dilampirkan salinan kartu tanda penduduk/identitas diri dari pemenang; e. dalam hal hadiah e-voucher (nonfisik) yang penyerahan hadiahnya melalui top up cukup melampirkan softcopy bukti top up; dan f. dokumentasi penyelenggaraan UGB dan penyerahan hadiah kepada pemenang.
