PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 51
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan sistem daring dan laporan fisik wajib disimpan oleh Penyelenggara UGB. (2) Laporan penyelenggaran UGB langsung diserahkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya tanggal izin Promosi dan/atau sejak berakhirnya jangka waktu untuk klaim. (3) Laporan penyelenggaraan UGB tidak langsung diserahkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak dilaksanakannya Penentuan Pemenang. (4) Dalam hal laporan terdapat Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang, Penyelenggara UGB harus memuat dan melampirkan daftar Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang.
