PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 49
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan UGB sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan UGB. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat proses dan akhir penyelenggaraan UGB.
