PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 48
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui e-SABi. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui: a. kepolisian daerah setempat; b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; c. call center kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau d. laman kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
