PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 47
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan UGB. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara rutin dan/atau sesuai dengan kebutuhan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
