PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 46
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan kepada Penyelenggara yang sudah memperoleh izin UGB. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan, penipuan, dan pelanggaran dalam penyelenggaraan UGB. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara rutin melalui koordinasi dengan pihak terkait secara langsung atau tidak langsung.
