PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 45
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Penyelenggara yang sudah memperoleh izin UGB. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penyelengaraan UGB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
