PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 42
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA UGB
(1) Penyelenggara Undian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran secara tertulis; b. penolakan izin; c. penangguhan izin; dan/atau d. pencabutan izin.
