Pasal 41
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA UGB
(1) Besaran biaya yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf i dalam bentuk voucher belanja dapat diganti dengan barang. (3) Penyerahan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang dalam bentuk barang dapat disetorkan dalam bentuk uang paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai harga barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri tentang izin Undian dengan melampirkan bukti berupa kuitansi penjualan. (4) Penyetoran uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan ke rekening hibah atas nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
