Pasal 40
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA UGB
Kewajiban Penyelenggara UGB: a. membayar biaya permohonan izin dan biaya izin Promosi penyelenggaraan UGB;
b. menyetor dana usaha kesejahteraan sosial sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang ke rekening hibah atas nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melalui nomor virtual account paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total nilai hadiah pada saat permohonan izin disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. mencantumkan nomor izin Promosi dan quick response code pada media Promosi; d. mempublikasikan penyelenggaraan UGB melalui media Promosi; e. menyelenggarakan UGB sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian izin Undian; f. wajib pungut dan setor ke kas negara atas pajak hadiah pemenang Undian penyelenggaraan UGB; g. menyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan/atau daring paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penentuan Pemenang bagi UGB tidak langsung atau berakhirnya periode program dan berakhirnya batas klaim bagi UGB langsung; h. mengumumkan daftar pemenang dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penentuan atau pengesahan pemenang melalui media cetak, elektronik, dan/atau daring; i. menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan j. menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penentuan Pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB Tidak Langsung
dan setelah berakhirnya batas klaim untuk UGB langsung.
