Pasal 43
BAB 5 — WEWENANG
Menteri berwenang untuk: a. menolak permohonan izin UGB apabila:
permohonan izin tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan;
penyelenggaraan UGB dapat mengakibatkan munculnya dampak negatif bagi masyarakat;
tidak memenuhi unsur penyelenggaraan UGB; dan
demi kepentingan umum terdapat alasan yang kuat dan sah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, b. menunda, mencabut, dan membatalkan izin pelaksanaan penyelenggaraan UGB yang telah dikeluarkan dengan alasan:
untuk kepentingan umum;
pelaksanaan Undian dipandang meresahkan masyarakat;
terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanakan keputusan izin penyelenggaraan UGB; dan
menimbulkan polemik di masyarakat. c. MENETAPKAN batas waktu penyelenggaraan UGB dan perpanjangan penyelenggaraan UGB paling lama 1 (satu) tahun; d. MENETAPKAN wilayah penyelenggaraan UGB; e. MENETAPKAN suatu program yang diajukan oleh pemohon memenuhi atau tidak unsur UGB; f. MENETAPKAN hilangnya hak pemenang terhadap Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penentuan/pengesahan pemenang dan batas klaim; g. menerbitkan keputusan izin penyelenggaraan UGB kepada Penyelenggara yang ditemukan belum berizin dengan ketentuan:
pelaksanaan Promosi sudah berakhir;
pelaksanaan Penentuan Pemenang belum dilakukan; dan
mekanisme tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
