PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
Petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bertugas: a. memverifikasi kesesuaian media Undian dengan syarat dan ketentuan; dan b. memastikan media Undian yang digunakan telah dinyatakan sah, diparaf oleh Petugas/Saksi.
