PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Proses Penentuan Pemenang bersifat transparan dan akuntabel. (2) Pada saat Penentuan Pemenang, Penyelenggara tidak diperkenankan menyiapkan pemenang cadangan. (3) Penentuan Pemenang dituangkan dalam berita acara pemenang dan akta berita acara pemenang. (4) Akta berita acara pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh notaris.
