Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Proses Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara: a. terbuka; dan b. tertutup. (2) Proses Penentuan Pemenang secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disaksikan oleh petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, serta notaris dan kepolisian. (3) Proses Penentuan Pemenang secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disaksikan oleh petugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya serta notaris.
