PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Dalam hal terjadi permasalahan sistem aplikasi pengundian dan/atau data peserta Undian pada saat Penyegelan UGB tidak langsung, pelaksanaan Penyegelan ditunda.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakannya Penentuan Pemenang.
