Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh petugas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen administrasi Penyegelan yang terdiri atas: a. berita acara Penyegelan; b. surat pernyataan Penyegelan bermaterai mengenai jumlah media UGB tidak Langsung; c. stiker segel; dan d. dokumentasi. (3) Format berita acara dan surat pernyataan Penyegelan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
