PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Pemenang hadiah penyelenggaraan UGB langsung menggunakan media hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim dan aplikasi digital dengan batas klaim dilakukan dengan cara mengajukan klaim kepada Penyelenggara paling lambat pada tanggal berakhirnya batas waktu klaim. (2) Berakhirnya batas waktu klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan Penyelenggara UGB langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring.
