PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Mekanisme Penyegelan hadiah dalam kemasan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas dengan cara: a. memeriksa contoh hadiah sebelum dimasukkan ke dalam kemasan; b. mendokumentasikan seluruh proses kegiatan; c. membawa contoh kemasan berhadiah yang telah diperiksa; dan d. menandatangani berita acara Penyegelan dengan Penyelenggara UGB langsung. (2) Penyelenggara menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa Penyelenggara bertanggung jawab atas pengisian hadiah ke dalam kemasan produk beserta pendistribusian hadiah.
