PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Mekanisme Penyegelan hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas dengan cara: a. memeriksa contoh kupon lintingan atau kupon yang tertera jenis hadiah, kupon rangkaian kata, kupon gambar, atau kupon gosok yang tertera jenis hadiah; b. membawa contoh kupon yang telah disegel; c. menandatangani berita acara Penyegelan dengan Penyelenggara UGB langsung; dan d. mendokumentasikan seluruh proses kegiatan; (2) Penyelenggara harus membuat surat pernyataan yang memuat pengisian media UGB langsung dalam kemasan produk dengan batas klaim dan pendistribusian hadiah.
