Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Penyegelan UGB langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pada: a. hadiah dalam kemasan produk; b. hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim; dan c. aplikasi digital dengan batas klaim. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan b. notaris. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen administrasi Penyegelan yang terdiri atas: a. berita acara Penyegelan; b. surat pernyataan bermeterai mengenai jumlah media UGB langsung; c. stiker segel; dan d. dokumentasi.
(4) Format berita acara Penyegelan dan surat pernyataan Penyegelan UGB langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
