PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Promosi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Penyelenggara terhadap barang dan/atau jasa yang akan dipromosikan melalui program penyelenggaraan UGB untuk melindungi masyarakat dari tindak penipuan. (2) Promosi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring. (3) Bahasa yang digunakan dalam Promosi penyelenggaraan UGB tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Penyelenggara dengan konsumen.
