PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
Penetapan pemberian izin UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. permohonan izin UGB diterima dan diproses oleh unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan Undian; b. pejabat unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan Undian MENETAPKAN surat izin Promosi dan pemberitahuan Keputusan Menteri tentang izin UGB dalam proses; dan c. Menteri melalui pejabat unit kerja eselon I yang menyelenggarakan urusan Undian MENETAPKAN keputusan izin UGB.
